Jumat, 18 September 2009
Senin, 22 September 2008
KABUPATEN TAPIN KALIMANTAN SELATAN
RANTAU BARU BIRD EYE VIEWS
Gambar di Perbesar | Gambar di Perbesar |
Dari bird eye view | Dari bird eye view | Dari bird eye view |
PENDAHULUAN
Tapin adalah kabupaten yang terkenal “Bertabur Ulama (datu-datu)” karena banyaknya ulama yang lahir, bermukim dan mengajarkan agama Islam di Kabupaten ini . Karena itu kehidupan masyarakat Tapin sangat agamis . Dibandingkan dengan daerah lain di Kalimantan Selatan, Tapin paling banyak melahirkan datu-datu, di antaranya yang terkenal adalah Datu Sanggul dan Datu Aling
Hal ini sesuai dengan latar belakang kerajaan Banjar yang beridentitas Kerajaan Islam . Karena itu, dari dulu hingga sekarang, atmosfir religius Islam di Tapin sangat terasa seali.
Kota Rantau dengan fungsinya sebagai ibukota Kabupaten Tapin saat ini dilihat dari pertumbuhan dan perkembangannya kurang terarah dan kurang terkendali. Hal ini tercermin dari kepadatan bangunan yang relatif tinggi, pertumbuhan kota yang sporadic dan menyebar, struktur kota yang kurang jelas dan kurang terpola.
Rantau menuntut perlunya perencanaan,pembangunan, serta pemeliharaan berbagai infrastruktur yang diperlukan agar dapat menunjang perkembangandan pemenuhan kebutuhan warga kotanya secara menyeluruh.
Situasi dan kondisi kota Rantau seperti yang digambarkan di atas menginspirasi Pemerintah Kabupaten Tapin untuk mewujudkan sebuah kawasan baru, yakni kota Rantau Baru yang dilandasi konsep Perancangan Kota Islam (Islamic Urban Design), dengan predikat “Serambi Madinah” seperti ‘saudaranya’ kota Martapura, ibukota Kabupaten Banjar yang sudah dikenal sebagai “Serambi Mekkah” .
Diharapkan kota Rantau Baru dapat menjadi suatu kawasan percontohan permukiman modern yang menjunjung konsep Islami namun tetap mengedepankan ciri khas budaya Tapin sebagai perkuatan citra Tapin di Propinsi Kalimantan Selatan . Konsep pengembangan kawasan Rantau Baru diharapkan dapat: mempercepat pembangunan dan pengembangan kota Rantau dan mengidentifikasi program-program pembangunan kota sehingga kegiatan-kegiatan pembangunan kota dapat lebih terfokus dan terarah . Untuk mewujudkannya, pada tahun 2006 Pemerintah Kabupaten Tapin telah menyusun Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP) Rantau Baru tahun 2007-2011, sebagai instrument panduan dan pengendalian pengembangan kota Rantau.
Dalam musyawarah besar tersebut masyarakat Tapin sangat mengharapkan agar RDTRKP Rantau Baru terealisasi dengan cepat dan baik . Karena itu RDTRK Rantau Baru perlu dilengkapi dengan panduan pengaturan dan pengendalian bangunan dan lingkungan . Hal ini sejalan dengan apa yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 Tanggal 16 Maret 2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) RDRTRKP Rantau Baru tersebut disusun melalui 2 kali musyawarah besar masyarakat Kabupaten Tapin, yang dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat Tapin yang datang dari seluruh Indonesia.
Musyawarah Besar I dilaksanakan pada tanggal 9 September 2006 bertempat di gedung olahraga Datu Muning di Rantau, dihadiri sekitar 600 orang . Kemudian, musyawarah besar II dilaksanakan pada tanggal 29 November 2006 di tempat yang sama dan dihadiri sekitar 800 orang . Karena itulah dalam tahun 2007 ini Pemerintah Kabupaten Tapin melaksanakan penyusunan RTBL Kawasan Rantau Baru . Dokumen RTBL Rantau Baru ini berisi pedoman dalam rangka penerapan pembangunan fisik bangunan dan lingkungan serta prasarana-sarana dalam pemenuhan persyaratan tata bangunan, keselamatan bangunan, dan kualitas hidup, guna mewujudkan lingkungan yang berkelanjutan, dan meningkatkan vitalitas ekonomi serta kehidupan masyarakat (lihat Gambar 1 .4 dan 1 .5).
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
RTBL Rantau baru dapat berfungsi sebagai dokumen panduan umum yang menyeluruh dan memiliki kepastian hokum tentang perencanaan tata bangunan dan lingkungan dari kawasan Rantau Baru.
Tujuan
Rencana Tata Bangunan (RTBL) disusun dengan tujuan sebagai pengendali pembangunan, yaitu mengendalikan penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan suatu kawasan perencanaan . Perencanaan penataan bangunan dan lingkungan meliputi pemenuhan persyaratan tata bangunan dan lingkungan, peningkatan taraf hidup masyarakat melalui kealitas lingkungan dan ruang publik, perwujudan pembangunan lingkungan yang berkelanjutan, serta peningkatan vitalitas ekonomi lingkungan.
Sasaran
Sasaran dari penyusunan RTBL Kawasan Rantau Baru adalah:
- Tersusunnya acuan umum desain),seperti : perancangan lingkungan kota, peruntukan lahan, intensitas pemanfaatan lahan, tata bangunan, system sirkulasl & jalur penghubung, ruang terbuka dan tata hijau, dan seterusnya;
- Tersusunnya panduan pengembangan rancangan dan detail rencana rancangan
- Tersusunnya program pembiayaan
- Tersusunnya panduan pengendalian pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan;
- Tersusunnya program pengelolaan pemanfaatan asset property pasca pelaksanaan .
Lingkup Pekerjaan
Sesuai dengan Permen PU No .6/PRT/M/2007, lingkup pekerjaan penyusunan RTBL Kawasan Rantau Baru meliputi:
- Identifikasi dan Apresiasi Konteks Lingkungan, mencakup hasil analisis dari permasalahan, kendala, potensi serta prospek dari area penataan dan konteks sekitarnya (AMDAL) .
- Program Peran Masyarakat .
- Konsep Umum Perancangan .
- Panduan Detail Perancangan .
- Program Pembiayaan .
- Program Pengendalian Pelaksanaan .
- Program Pengelolaan Properti Pasca Pelaksanaan .
Manfaat
Manfaat dari penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Rantau Baru adalah :
- Kawasan yang direncanakan dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan kedudukan, peran dan fungsinya .
- Optimasi pemanfaatan ruang dalam pendistribusian sarana dan prasarana kawasan hingga tingkat kedalaman unit lingkungan .
- Terwujudnya keteraturan bangunan dan lingkungan pada kawasan perencanaan .
- Adanya panduan dalam pembangunan Kota Rantau
- Untuk mewujudkan penataan ruang secara spesifik di Kota Rantau Baru dan konkrit sesuai dengan rumusan dalam tata ruangnya .
- Untuk melengkapi peraturan tata ruang di Kota Rantau Baru (RUTRK) .
Visi Misi Pembangunan Kawasan Rantau Baru
Visi
Visi Pembangunan Kawasan Rantau Baru adalah Mewujudkan Kota Rantau Baru yang berwawasan lingkungan layak huni,produktif, berjati diri, manusiawi, aman dan tertib, cantik dan menyenangkan, serta memiliki daya saing dan dengan predikat “ RANTAU BARU KOTA SERAMBI MADINAH
Misi
Misi Pembangunan Kawasan Rantau Baru adalah:
- Mewujudkan suasana kehidupan yang Islami sebagai modal dasar penyelenggaraan pembangunan dan kegiatan kemasyarakatan, berdasarkan latar Sejarah : Tapin Bertabur Ulama (Datudatu) .
- Mewujudkan pembangunan sumberdaya manusia melalui penyediaan prasarana dan sarana kota yang mendukung dan relevan .
- Mewujudkan penataan ruang yang dapat menjamin stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat;
- Mewujudkan pembangunan kota sebagai wujud dari pembangunan ekonomi yang berkeadilan
- Memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah menuju peningkatan kesejahteraan rakyat .
- Mewujudkan penataan ruang yang dapat mengekspresikan keramah-tamahan warga Kota Rantau Baru
- Mewujudkan penataan kota yang berkarakter, beridentitas Islami dan membanggakan warga kota Rantau Baru
Identifikasi & Apresiasi Konteks Lingkungan
Dalam uraian diatas telah dikemukakan latar belakang, tujuan, sasaran, serta visi dan misi pembangunan Kawasan Rantau Baru . Uraian dalam pembahsan ini memberikan gambaran kondisi eksisting dari kawasan yang akan dikembangkan menjadi Rantau Baru .
Karakteristik Kota Rantau secara Umum Letak Geografis dan Fisik Alamiah Kota Rantau terletak pada 2°51´48” 2°58´36” Lintang Selatan dan 115°6´3” 115°9´16” Bujur Timur . Dilihat dari propinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Tapin terletak di bagian tengah . Kota Rantau dilewati oleh jaringan jalan nasional yang merupakan jalan arteri primer yang menghubungkan Banjarmasin sebagai kota orde I Kalimantan Selatan dan Samarinda sebagai kota orde I Kalimantan Timur (Lihat Peta 2 .1) .
Dari gambaran kondisi geografis dan administrasi, Kota Rantau merupakan pintu masuk untuk 2 propinsi yang ada di Pulau Kalimantan yaitu Propinsi Kalimantan Selatan dan Propinsi Kalimantan Timur, sehingga sangat potensial sebagai pusat perdagangan baik untuk lingkup local maupun lingkup regional .Kota Rantau sendiri secara administratif merupakan Ibukota Kabupaten Tapin, sehingga fungsi dan perannya dalam pelayanan sangat penting . Letak kota Rantau ini iperlihatkan pada Peta 2 .2 .
Kondisi fisik alamiah Kota Rantau secara umum :
- Sebagian besar wilayah Rantau merupakan dataran rendah (tergenang air ketika musim hujan) (lihat ilustrasi gambar 2 .1)
- Sebagian besar wilayah kota merupakan areal persawahan Kota Rantau dibelah oleh Sungai
- Luas Administrasi Wilayah Kota Rantau secara administrasi berada dalam wilayah Kecamatan Tapin Utara .
- Luas wilayah kota Rantau 41 .36 Km2 atau 57,85 % dari luas Kecamatan Tapin Utara .
Penggunaan Lahan Eksisting
Secara garis besar, penggunaan lahan di Kota Rantau pada tahun 2004 terdiri dari :
1. Pemukiman
2. Sawah
3. Kebun
4. Semak / Belukar
5. Tanah Kosong
Kependudukan
Dalam Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Rantau 2003-2013, proyeksi jumlah penduduk kota Rantau tahun 2013 adalah sebanyak 20 .074 jiwa . Jadi perkiraan dalam periode 2003-2013 (10 tahun) penduduk kota Rantau hanya bertambah sebayak 3 .607 jiwa atau 361 jiwa/tahun yang equivalen dengan 90 keluarga . Pertumbuhan ini berasal dari pertumbuhan alamiah, dan sangat kecil akibat migrasi masuk . Karena angka pertumbuhan penduduk rendah, maka kebutuhan ruang untuk perumahan juga relatif kecil . Akan halnya kepadatan penduduk juga relatif rendah .
Permasalahan Kota Rantau
Beberapa permasalahan kota Rantau yang relatif menonjol adalah :
- Kapasitas / luas pasar yang sudah tidak mencukupi dan areal yang ada kurang memungkinkan untuk dikembangkan .
- Kondisi kawasan – kawasan perumahan, secara umum relatif buruk .
- Jalan –jalan yang ada reatif sempit .
- Kapasitas terminal angkutan pedesaan sudah tidak mencukupi lagi .
- Kualitas visual kota masih relatif rendah .
- Citra / image Kota Rantau sebagai ibukota Kabupaten Tapin masih belum kuat .
Karakteristik Kawasan Perencanaan Rantau Baru
Batas Administrasi Kawasan Perencanaan
Secara administrasi kawasan perencanaan sebagian masuk dalam wilayah Kelurahan Rantau Kiwa dan sebagian lagi Kelurahan Rangda Malingkung .
Secara lokasional Kawasan Perencanaan dibatasi oleh Jalan Perintis, Jalan Hasan Basri, Jalan Bypass . Luas kawasan perencanaan sekitar 314 Ha .
Kondisi Fisik Kawasan Perencanaan
Secara umum kondisi eksisting permukaan tanah di kawasan perencanaan relatif datar, dengan kondisi lahan merupakan areal persawahan .
Kawasan perencanaan dilalui oleh 1 sungai besar yaitu Sungai Tapin . Kawasan perencanaan berada di daerah yang relatif datar yang tergenang air ketika musim hujan .
Secara garis besarnya bentuk pemanfaatan ruang kawasan pada wilayah perencanaan terbagi menjadi 4 macam, yaitu :
- Perumahan dan pemukiman Komersial
- Fasilitas umum seperti: Pemerintahan, Kesehatan, Pendidikan, Peribadatan dan Pasar.
- Ruang terbuka hijau / taman kota .
- Kondisi Jaringan Jalan Eksisting
Pada kawasan Rantau Baru, jalan eksisting yang telah ada adalah jalan By PaSs yang saat ini masih berfungsi sebagai arus lalu lintas regional antar propinsi .
Kependudukan Kawasan Perencanaan Kawasan Rantau Baru saat ini adalah kawasan baru yang masih belum dihuni . Sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan Rantau Baru 2007-2011, jumlah penduduk yang dapat ditampung di kawasan Rantau Baru sekitar 10 .000-12 .000 jiwa atau sekitar 100-120 jiwa/Ha .
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Rantau Baru 2007-2011 Seperti telah dikemukakan dalam Pendahuluan, dalam rangka pembangunan kota Rantau yang berwawasan jauh ke depan, Pemerintah Kabupaten Tapin berencana membangun Kawasan Rantau Baru .
Rencana tata ruang Kawasan Rantau Baru ini dibahas dan disepakati oleh masyarakat Kabupaten Tapin melalui 2 kali Forum musyawarah besar yang diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat .
Rencana Struktur Pemanfaatan Ruang Kawasan Rantau Baru ini Secara garis besar, penjelasan struktur pemanfaatan ruang Kawasan Rantau Baru ini adalah sebagai berikut:
- Luas kawasan Rantau Baru sekitar 300 Ha .
- Amdal Kawasan Rantau Baru
Konsep dasar rencana tata ruang kawasan Rantau Baru adalah “ New Town in Town” . Sebagai satu new town, Rantau Baru dirancang menjadi satu kawasan yang kompak berdasarkan konsep Transit Oriented Development (TOD) dan konsep Mixed Use Development (MUD) .
Kawasan budidaya perkotaan yang akan dibangun di kawasan Rantau Baru ini meliputi perumahan, perdagangan dan jasa, pendidikan, kesehatan,peribadatan, rekreasi dan olahraga, perkantoran dan terminal . Sedangkan kawasan lindung yang akan dibangun meliputi kawasan resapan air, ruang terbuka hijau, dan hutan kota . Jaringan jalan yang akan dibangun meliputi jaringan jalan arteri primer, jalan lokal (kota), dan jalan utama (protokol) kota .
Dengan pertimbangan efisiensi pemanfaatan ruang dan penyediaan prasarana dan sarana perkantoran, serta mempertimbangkan pola jaringan jalan yang ada, pola jaringan jalan yang dikembangkan di kawasan Rantau Baru ini adalah grid . Sebagian dari prasana dan sarana kawasan Rantau Baru, seperti taman, jaringan jalan, dan tempat ibadah (mesjid Dulang) sudah mulai dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Tapin sejak tahun 2007 yang lalu dan sekarang sudah hampir 100% selesai pengerjaannya .
Penjelasan lengkap dari rencana pengembangan Kawasan Rantau Baru ini dapat disimak dalam dokumen/ buku Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Rantau Baru Tahun 2007-2011 .
Kawasan Rantau baru dengan luas sekitar 300 Ha direncanakan dengan konsep New Town in Town . Sebagai sebuah town, Rantau Baru direncanakan dilengkapi dengan berbagai prasarana, sarana dan fasilitas perkotaan .
Kawasan Rantau Baru ini diharapkan akan memperkuat status dan fungsi kota Rantau sebagai ibukota Kabupaten Tapin dan sekaligus juga sebagai pusat pertumbuhan Kabupaten Tapin .
Sebagian besar dari lahan yang akan dikembangkan menjadi Rantau Baru ini adalah lahan pertanian (sawah) . Konversi lahan ini tentunya akan menimbulkan dampak sosial dan lingkungan .
Lebih jauh, pembangunan Rantau Baru yang diharapkan akan memacu pertumbuhan ekonomi kota Rantau yang tinggi dapat menimbulkan dampak terhadap keberlanjutan ekosistem (sosial dan alam) kota Rantau .
Kawasan Rantau Baru dengan konsep new town merupakan sebuah permukiman terpadu . Karena itu, jenis dan besaran dampak yang ditimbulkannya akam berbeda dari satu ekosistem ke ekosistem lainnya . Dampak tersebut perlu diantisipasi dan dikelola secara optimal agar tidak mengganggu kemampuan ekosistem . Untuk itu, pembangunan Kawasan Rantau Baru harus didasari studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) .
Panduan AMDAL yang sesuai untuk Kawasan Rantau Baru adalah Panduan AMDAL Kegiatan Pembangunan Permukiman Terpadu (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No .4 Tahun 2000) .
Mengendalikan cara pembukaan lahan di kawasan pengembangan permukiman terpadu sehingga terpelihara kelestarian fungsi ekologisnya ; mengingat peruntukan lahan yang tidak harmonis dan penerapan teknologi yang kurang bijaksana dapat mengakibatkan gejala erosi genetik, pencemaran dan penuruan potensi lahan .
Menopang upaya-upaya mempertahankan proses ekologis antar ekosistem di kawasan permukiman terpadu sebagai penyangga kehidupan yang bermakna penting bagi kelangsungan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan penduduk di kawasan permukiman terpadu khususnya, serta masyarakat di sekitar kawasan permukiman terpadu.
Memberikan panduan dan pemahaman kepada penyusun Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) kegiatan pengembangan permukiman terpadu, yang didasari dengan pendekatan terhadap pembinaan terhadap struktur dan fungsi ekosistem .
Dampak Positif & Dampak Negatif
Pembangunan Rantau Baru selain menimbulkan dampak positif tentunya juga menimbulkan dampak negatif yang masing- masing terdiri dari aspek sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan kawasan Rantau .
Perubahan bentang alam yang dipaksakan dapat menimbulkan dampak lingkungan yang besar, antara lain :
- Konversi lahan pertanian (sawah) menjadi permukiman perkotaan .
- Pengembangan sungai menjadi danau buatan .
- Pembangunan jalan arteri primer baru yang melewati kawasan pusat Rantau Baru.
Konsep Umum Perancangan
Konsep Rantau Baru
Tujuan membangun (merencana dan merancang) ruang kota adalah untuk memperoleh ruang kehidupan yang indah, bermakna dan efisien bagi penghuninya . Oleh karena itu, sejalan dengan visi yang telah ditetapkan, perancangan kota atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) perlu dilandasi dengan konsep konsep tertentu .
Visi pembangunan Rantau Baru, seperti telah dikemukakan adalah mewujudkan kota Rantau Baru yang berwawasan lingkungan, layak huni, produktif, berjati diri, manusiawi, aman dan tertib, cantik dan menyenangkan serta memiliki daya saing dan dengan predikat “Rantau Baru kota Serambi Madinah .”
Untuk mewujudkan visi tersebut, Rantau Baru sebagai kawasan pengembangan kota Rantau direncanakan mengacu pada konsep kota modern yang Islami . Konsep konsep penting yang mendasari penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) kawasan Rantau Baru adalah:
1. Historis Rantau & Serambi Madinah
2. Urban Desain Islam (Islamic Urban Design)
3. Transit Oriented Development (TOD)
4. Mixed Use Development (MUD)
5. Mental Image
6. Kota Hijau (Green City)
Konsep Historis Rantau sebagai Serambi Madinah
APA ?
Fenomena religius di masyarakat menyiratkan inspirasi positif bagi masyarakat Tapin, sehingga pemerintah Daerah berkeinginan untuk menjadikan Tapin sebagai kota “ Serambi Madinah” sebagai saudara Martapura “Serambi Mekkah” . Ada beberapa alasan terkait dengan konsep ini:
- Dari dulu hingga sekarang Tapin telah banyak melahirkan tokoh agama dan alim ulama (di daerah Tapin ulama lazimnya disebut Datu), sehingga lebih dikenal sebagai “ Kampung Datu-datu” .
- Dari Sejarah, Syekh Salman Al Farisi (Tapin-Datu Gadung) adalah cicit dari Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari (Martapura-Datu Kalampayan) .
- Kehidupan agamis yang sangat dominan di kehidupan sehari-hari .
- Perayaan-perayaan Islam yang unik (Baayun Anak) .
MENGAPA ?
Tapin adalah salah satu kabupaten di Kalimantan Selatan yang dikenal dengan masyarakat agamis . Secara historis, Bumi Ruhui Rahayu ini dikenal sebagai daerah yang memiliki andil cukup besar dalam sejarah perkembangan agama Islam di Kalimantan Selatan .
KEUNTUNGAN ?
Historis kehidupan beragama yang kuat dan semboyan Serambi Madinah dapat memperkuat bukan hanya citra kota Rantau Baru, tapi juga “ Tapin yang bertabur Ulama”
Konsep Urban Desain Islam (Islamic Urban Design)
APA ?
Islamic Urban Design adalah konsep perancangan kota yang bernuansa religius Islam . Konsep yang diterapkan pada Rantau Baru mengacu pada konsep kota-kota Timur Tengah tempat awal ajaran Islam berkembang, yaitu Mekkah dan Medinah . Pada kedua kota tersebut, bangunan yang banyak ditemui adalah Mesjid, sebagai tempat ibadah umat . Ciri khasnya: Minaret sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Mesjid, begitu pula halnya dengan aspek dekorasi: kaligrafi dan kubah yang beraneka ragam . Arsitektur dan hiasan pada mesjid tak lepas dari hukum Islam dalam Al-Qur’an dan hadis tentang seni dan keindahan . Hiasan yang banyak digunakan adalah motif floral (tumbuh-tumbuhan) dan corak geometris tidak figuratif .
MENGAPA ?
Setiap kota mempunyai ciri lansekap arsitektur urban yang berlainan, yang dipengaruhi oleh kekuatan sosial, ekonomi, politik serta budaya dimana kota itu berada . Rantau sebagai kota yang terkenal dengan nuansa religiusnya sudah selayaknya menerapkan perancangan kota yang bernuansa Islami . Sedangkan Islam adalah sesuatu yang kaffah: modern, menyeluruh, dan mempengaruhi semua aspek kehidupan, aktual sampai akhir zaman . Oleh karena itu, perencana kota perlu mengimplementasikan fungsi-fungsi arsitektur Islami namun tetap modern dalam mengisi ruang kota Rantau Baru lewat Lansekap Arsitektur Urban .
KEUNTUNGAN ?
Citra kota Rantau sebagai bagian kabupaten ”Tapin bertabur Ulama” dan akan semakin jelas . mendukung nuansa religius sehingga tercipta kota yang nyaman
untuk ditinggal
Konsep Transit Oriented Development (TOD)
APA ?
Transit Oriented Development (TOD) adalah pendekatan perancangan dan perencanaan yang bertujuan memberi keuntungan dari skala lingkungan, sosial, dan ekonomi untuk perorangan, pemerintah daerah, dan komunitas . Ada 4 karakter penting dari TOD:
- Mixed Use Development (MUD): Gabungan (mix) beberapa tipikal guna lahan dalam satu kawasan, seperti: komersial, perkantoran, dan permukiman .
- Kenyamanan berjalan kaki: Akses pedestrian yang diprioritaskan pada ranangan bangunan dan infrastruktur .
- Kedekatan dan kepadatan (compact): Kenyamanan tinggal, bekerja, berbelanja, dan berekreasi dalam satu kawasan ditingkatkan .
- Dekat halte: Pembangunan dekat dengan titik-titik angkutan umum, halte, atau stasiun .
MENGAPA ?
TOD adalah kunci untuk meningkatkan transit local dan regional, karena konsep ini berupaya mengurangi jumlah pemakaian mobil dan konsumsi energi melalui prinsip kedekatan transit stop dan core commercial area . TOD adalah alat perbaikan ekonomi kota yang penting .
KEUNTUNGAN ?
Lingkungan
Mengurangi tingkat emisi gas rumah kaca 2,5-3,7 ton per tahun untuk tiap rumah . Lebih banyak lahan hijau untuk paruparu kota . Sosial Menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas . Meningkatkan kesadaran “memiliki” terhadap kota tinggal . Dengan berjalan kaki dan bersepeda, tingkat obesitas masyarakat menurun . Warga kawasan tersebut tidak perlu lagi untuk memenuhi kebutuhan mereka .
Ekonomi
Pemakaian bahan bakar minyak (BBM) yang lebih hemat untuk perorangan . Pemerintah dapat menghemat anggaran daerah untuk bidang infrastruktur . Meningkatnya kerja sama bdang ekonomi (antar kantor dan pengusaha) dengan daerah lain .
Konsep Mixed Used Development (MUD)
APA ?
Mixed Use Development (MUD) adalah aksesori dari konsep TOD . Dalam konsep MUD, suatu kawasan kota terdiri dari berbagai variasi guna lahan yang pada umumnya terdiri dari: permukiman, fasilitas umum seperti restauran, toko, rumah sakit, gedung parkir, dll .
MENGAPA
Untuk menunjang konsep TOD, MUD adalah konsep kawasan yang ideal . Konsep TOD menuntut kawasan yang compact dan nyaman untuk warganya . Prinsip kedekatan dan ketersediaan semua fasilitas untuk mencukupi kebutuhan warga dalam satu kawasan permukiman adalah kemudahan yang didapat dari penggunaan MUD .
LINGKUNGAN
Terciptanya lingkungan yang lebih nyaman dan aman untuk ditinggali . Tertatanya kawasan memungkinkan SOSIAL Terciptanya lingkungan yang lebih nyaman dan aman untuk ditinggali . Tertatanya kawasan memungkinkan
EKONOMI
Konsep MUD dekat halte perhentian (transit stop) meningkatkan pendapatan sewa rumah dibanding apartemen . Warga yang tinggal di daerah berkonsep MUD akan dapat menabung lebih banyak karena minimnya biaya transportasimereka .
Konsep Mental Image (Kevin Lynch)
APA ?
Identitas lingkungan luar suatu kota (kawasan) terbentuk dari unsur-unsur:
- Pathway
Jalur -jalur jalan adalah jalur sirkulasi yang digunakan orang untuk melakukan pergerakan . Sebuah bangunan mempunyai jalur utama yang digunakan untuk mencapainya dan bergerak darinya . Jaringan jalan raya kota adalah jaringan pathway untuk seluruh kota
- Landmark
Termasuk dalam kategori landmark adalah gedung, patung, tugu, jembatan, dll . Landmark adalah merupakan rujukan (referensi) yang merupakan tanda-tanda atau petunjuk eksternal bagi para pengamat dan dibuat secara tunggal dengan maksud agar mudah dibedakan secara visual dengan yang lainnya
- Node
Sebuah node adalah pusat aktifitas yang sesungguhnya . Node merupakan sebuah tipe dari landmark tetapi berbeda karena fungsinya yang aktif, dapat juga berupa perempatan atau pertigaan .
- Edges
Edge membedakan antara wilayah yang satu dengan wilayah yang lainnya, misalnya daerah permukiman dibatasi oleh sungai, daerah pertokoan dibatasi oleh gerbang menuju parkir .
- Distrik
Distrik adalah wilayah homogen yang berbeda dari wilayah lainnya, misalnya pusat perdagangan ditandai bangunan-bangunan bertingkat dengan lalu lintas yang padat .
MENGAPA ?
Dengan konsep pembentukan identitas lingkungan luar diharapkan Rantau Baru menjadi kawasan yang terpadu dan mempunyai “image” yang spesifik (mudah dikenali) . Image yang mudah dikenali berpengaruh terhadap pemahaman masyarakat .
KEUNTUNGAN ?
Penanda kota Rantau Baru yang dirancang bernuansa Islam akan memperkuat citra kota dan mental map (bayangan peta kota) yang jelas .
Konsep Green City (Kota Hijau)
Rencana Green Belt Corridor bertujuan selain untuk memberi kesan teduh, asri di dalam kawasan maupun di sepanjang jalan utama kota juga untuk memperkuat image sebagai kota bernuansa taman yang hijau .
Rencana green blue plan / pendekatan konsep hijau biru dalam kawasan perencanaan di maksudkan untuk mengoptimalisasikan antara rencana hijau kawasan atau konsep vegetasi landscape dan Rencana biru kawasan/ konsep area tepian sungai, dengan cara kelayakan lahan . Danau buatan tengah kota . Dalam perencanaan, keterkaitan antara fungsi kawasan HIJAU dan kawasan BIRU adalah melalui akses-akses yang menghubungkan elemen kawasan tersebut, yang berupa jalan, jalur-jalur pedestrian, jogging track dan jalur kendaraan .
Rencana Umum
Struktur Peruntukan Lahan Di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No .06/PRT/M/2007 tentang pedoman umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan disebutkan bahwa: Struktur peruntukan lahan merupakan komponen rancang kawasan yang berperan penting dalam alokasi penggunaan dan penguasaan lahan/tata guna lahan yang telah ditetapkan dalam suatu kawasan perencanaan tertentu berdasarkan ketentuan dalam rencana tata ruang wilayah .Komponen penataan meliputi peruntukan lahan makro dan peruntukan lahan mikro .
- Peruntukan Lahan Makro
Peruntukan lahan makro kawasanRantau Baru adalah rencana alokasi penggunaan dan pemanfaatan lahan, atau disebut tata guna lahan . - Peruntukan Lahan Mikro
Peruntukan lahan Mikro kawasan Rantau Baru adalah peruntukan lahan yang ditetapkan pada skala keruangan yang lebih rinci berdasarkan prinsip keragaman yang seimbang dan saling menentukan .
Dalam peta 4 .1, Struktur pemanfaatan ruang Rantau Baru tercantum alokasi-alokasi pemanfaatan ruang secara makro . Pemanfaatan ruang secara makro ini dijabarkan ke dalam rencana pemanfaatan ruang secara mikro . Untuk ini, kawasan Rantau Baru dibagi dalam blok-blok perencanaan seperti dikemukakan dalam Peta 4 .1 .
Intensitas Pemakaian Lahan
Intensitas pemakaian lahan adalah tingkat alokasi dan distribusi luas lantai maximum bangunan terhadap lahan/ tapak peruntukannya .
Komponen-komponen penataan intensitas pemanfaatan lahan meliputi:
- Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
- Koefisien Lantai Bangunan (KLB)
- Koefisien Dasar Hijau (KDH)
- Koefisien Tata Bangunan (KTB)
- Sistem Insentif-dis insentif Pengembangan
- Sistem Pengalihan nilai Koefisien
- Lantai Bangunan
- Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung yang dapat dibangun dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai . Untuk pengaturan KDB kawasan Rantau Baru bisa dilihat pada Peta 4 .2 .
- Koefisien Lantai Bangunan (KLB)
KLB adalah angka persentase perbandingan antara jumlah seluruh luas lantai seluruh bangunan yang dapat dibangun dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai . Untuk pengaturan KLB kawasan Rantau Baru bisa dilihat pada Peta 4 .3 .
- Koefisien Dasar Hijau (KDH)
KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai .
- Tata Bangunan
- Pengaturan Blok LingkunganPengaturan blok lingkungan adalah perencanaan pembagian lahan dalam kawasan menjadi blok dan jalan, di mana blok terdiri atas petak lahan/kavling dengan konfigurasi tertentu .
- Blok Kawasan A
Blok kawasan A dengan luas 76,8 Ha berada di sebelah selatan kawasan rencana . Blok A ini diarahkan untuk pengembangan fungsi jasa perdagangan dan perkantoran .
- Blok Kawasan B
Blok kawasan B menempati lokasi di sebelah Barat kawasan rencana dengan luasan sekitar 52,5 Ha . Blok B dikembangkan untuk fungsi permukiman dan Pendidikan .
- Blok Kawasan C
Blok kawasan C menempati lokasi di sebelah Timur kawasan rencana dengan luasan sekitar 64,5 Ha . Blok B dikembangkan untuk Permukiman, rekreasi dan olahraga .
- Blok Kawasan D
Blok kawasan D menempati lokasi di sebelah Utara kawasan rencana dengan luasan sekitar 99,2 Ha . Blok D dikembangkan untuk rekreasi, peribadatan, bangunan komersil, perkantoran, alun –alun kota , permukiman .
- Pengaturan KavlingPengaturan kavling adalah perencanaan pembagian lahan dalam blok menjadi sejumlah kavling/petak lahan dengan ukuran, bentuk, pengelompokan, dan konfigurasi tertentu .
Di dalam blok atau sub blok kawasan Rantau Baru (sebagaimana telah dijelaskan dalam sub bab sebelumnya), terdapat beberapa kavling dan jalan . Keduanya saling mendukung dan mengisi . Pada umumnya blok berbentuk segi empat teratur dan umumnya proporsional . Hanya beberapa kavling saja yang berbentuk pendek memanjang . Pada dasarnya ukuran kavling di kawasan Rantau Baru terdiri dari kavling kecil (50 – 120 m2), sedang (200 – 400 m2) dan besar (400 – 600 m2) .
- Pengaturan Bangunan
Pengaturan bangunan adalah perencanaan pengaturan massa bangunan dalam blok/kavling . Pada umumnya kavling di kawasan Rantau Baru tertata secara dengan pola grid . Rata-rata bangunan dihadapkan pada jalan di depannya sebagai pedoman berorientasi .
Pengaturan Ketinggian dan Elevasi
Lantai Pengaturan ketinggian dan elevasi lantai bangunan adalah perencanaan pengaturan ketinggian dan elevasi bangunan baik pada skala bangunan tunggal maupun kelompok bangunan pada lingkungan yang lebih makro (blok/kawasan) . Pengaturan ini terdiri dari:
a . Ketinggian Bangunan
b . Komposisi Garis Langit Bangunan
c . Ketinggian Lantai Bangunan
Pengaturan ketinggian pada bangunan sepanjang jalan lingkar tengah dan jalan utama kota di arahkan ketinggian bangunan maksimal 3 lantai . Sedangkan bangunan pada lapis kedua diarahkan hanya 1 – 2 lantai saja .
Aplikasi Konsep-konsep Dasar Penyusunan RTBL Kawasan Rantau Baru Pada pendahuluan Bab 3 telah dikemukakan bahwa RTBL Kawasan Rantau Baru disusun berdasarkan konsep-konsep:
Historis Kota Rantau sebagai Serambi Medinah Urban Desain Islam (Islamic Urban Design) .
Transit Oriented Development (TOD)
MIxed Use Development (MUD)
Mental Image
Kota Hijau (Green City)
Konsep-konsep dasar tersebut diaplikasikan dalam penyusunan RTBL untuk mewujudkan visi pembangunan Rantau Baru . Sub bab . . . . . . . . . . . . ini akan menjelaskan secara garis besar aplikasi dari konsep konsep di atas dalam penyusunan RTBL kawasan Rantau Baru .
Mesjid Qiblat’ain dan Jabal Rahmah
Mesjid Qiblat’ain (bagian dari Islamic Center) dan Jabal Rahmah mengingatkan penduduk kota pada kota Mekkah dan Medinah, yang menjadi pedoman perancangan kawasan Rantau Baru . Suasana Islami ala Timur Tengah sangat terasa dengan 2 ikon landmark di kawasan Rantau Baru tersebut . Letaknya pun terhubung dengan imaginary line, sehingga jelas bahwa antara landmark satu dan lainnya saling berhubungan .Minaret Mesjid Qiblat’ain merupakan pusat orientasi kawasan Rantau Baru, sesuai dengan semboyan Serambi Medinah .
Mesjid Dulang dan Bundaran Dulang
Bundaran Dulang dan Mesjid Dulang menandai gerbang masuk ke kota Rantau dari arah Kandangan . Desainnya khas dengan penggunaan kubah sebagai unsur identitas kota Muslim .
Fasilitas Umum
Fasilitas-fasilitas umum yang ada di kawasan Rantau Baru semua dirancang dengan nuansa Islami . Penggunaan kubah sebagai atap mendominasi desain per kawasan kota .
Sistem Sirkulasi & Jalur Penghubung
“Sistem sirkulasi dan jalur penghubung terdiri dari jaringan jalan dan pergerakan, sirkulasi kendaraan umum, sirkulasi kendaraan pribadi, sirkulasi kendaraan informal setempat dan sepeda, sirkulasi pejalan kaki (termasuk masyarakat penyandang cacat dan lanjut usia), sistem parkir, perencanaan jalur pelayanan lingkunganm dan sistem jaringan penghubung” .(Peraturan Menteri PU No .06/PRT/M/2007)
. . Komponen Penataan
Sebagaimana telah dijelaskan pada sub bab 4 .5, komponen penataan system sirkulasi dan jalur penghubung terdiri dari 9 komponen yang akan dijelaskan dengan gambar-gambar berikut ini
Sistem Ruang Terbuka dan Tata Hijau
“Sistem ruang terbuka dan tata hijau merupakan komponen rancang kawasan yang tidak sekedar terbentuk sebagai elemen tambahan ataupun elemen sisa setelah proses rancang arsitektural diselesaikan, melainkan jugadiciptakan sebagai bagian integral dari suatu lingkungan yang lebih luas . Penataan sistem ruang terbuka diatur melalui pendekatan desain tata hijau yang membentuk karakter lingkungan serta memliki peran penting baik secara ekologis, rekreatif, dan estetis bagi lingkungan sekitar, dan memiliki karakter terbuka sehingga mudah diakses sebesar-besarnya oleh publik” .(Peraturan Menteri PU No .06/ PRT/M/2007)
. . Komponen Penataan
Komponen penataan sistem ruang terbuka dan tata hijau terdiri dari: Sistem ruang terbuka umum Sistem ruang terbuka pribadi Sistem ruang terbuka privat yang dapat diakses umum Sistem pepohonan dan tata hijau Bentang alam Area jalur hijau - Blok Kawasan A
- Tata Kualitas Lingkungan
“Penataan kualitas lingkungan merujuk pada upaya rekayasa elemen-elemen kawasan yang sedemikian rupa sehingga tercipta suatu kawasan atau sub area dengan sistem lingkungan yang informatif, berkarakter khas, dan memiliki orientasi tertentu” .(Peraturan Menteri PU No .06/ PRT/M/2007)
. . Komponen Penataan
Komponen penataan tata kualitas lingkungan terdiri dari:
Konsep identitas lingkungan, terdiri dari:
Tata karakter bangunan/lingkungan (built in signase and directional system);
Tata penanda identitas bangunan .
Konsep orientasi lingkungan, yang terdiri dari:
Sistem tata informasi (directory signase system) dan sistem tata rambu pengarah (directional signase system) .
Wajah jalan, yang terdiri dari:
Wajah penampang jalan dan bangunan;
perabot jalan (street furniture);
jalur dan ruang bagi pejalan kaki (pedestrian);
tata hijau pada penampang jalan;
elemen tata informasi dan rambu pengarah pada penampang jalan;
elemen papan reklame komersial pada penampang jalan .
Sistem Prasarana dan Utilitas Lingkungan
“Sistem prasarana dan utilitas lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana mestinya” .(Peraturan Menteri PU No .06/ PRT/M/2007)
. . Komponen Penataan
Komponen penataan sistem prasarana dan utilitas lingkungan terdiri dari: Sistem jaringan air bersih Sistem jaringan air limbah dan air kotor Sistem jaringan drainase Sistem jaringan persampahan Sistem jaringan listrik Sistem jaringan telepon Sistem jaringan pemadam kebakaran Sistem jaringan jalur penyelamatan atau evakuasi .
BAB 5
Panduan Rancangan
Setelah membahas Konsep Perancangan MAKRO Kota Rantau Baru dan pengaplikasiannya, bab ini akan membahas konsep MIKRO-nya .
Pembahasan akan berurutan sesuai dengan legenda pada Master Plan Rantau Baru (lihat halaman sebelah), antara lain sebagai berikut:
BLOK A
A1 . Perdagangan, Jasa, & Terminal
A2, A4, A5 Kawasan Permukiman
A3 . Kawasan Perkantoran Pemerintah Kabupaten Tapin
BLOK B
B1 . Kawasan Pendidikan Terpadu
B2 . Ruang Terbuka Hijau
B3, B4 . Kawasan Permukiman
BLOK C
C1 . Kawasan Olah Raga
a . Stadion
b . Kolam Renang
c . Lapangan Golf
C2, C3, C4 . Kawasan Permukiman
BLOK D
D1, D6, D7 . Kawasan Permukiman
D2 . a . Hotel
b . Ruang Terbuka Hijau & Alun-alun
D3 . Hutan Kota
D4 . Ruang Terbuka Hijau, Laguna, & Islamic Center
D5 . a . Kawasan Perkantoran DPRD Kabupaten Tapin
5.15 Mesjid Dulang
b . Kawasan Perpustakaan Daerah